Manado, Swarakawanua.id – Menarik mendengar keterangan dari Kuasa Hukum tergugat dua intervensi I dan II pada pemeriksaan setempat atau sidang lokasi pada perkara nomor 19/G/2025/PTUN Mdo, Jumat (14/11/25).
Pemeriksaan setempat atau sidang lokasi dipimpin langsung ketua Majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing, S.H, M.H, dibantu Hakim Anggota Muh Ridhal Rinaldy, S.H, Fitrayanti Arshad Putri, S.H dan Panitera Pengganti Rivo Turangan, S.H.
Mendapatkan pertanyaan dari majelis hakim tentang apa yang menjadi landasan atau dasar dari tergugat dua intervensi untuk mengklaim bahwa objek sengketa adalah milik kliennya.
Jawaban dari Kuasa Hukum membuat masyarakat yang hadir mengikuti sidang pemeriksaan setempat atau sidang lokasi tertawa. Dimana pada penjelasannya bahwa dasar untuk mengusai lahan tersebut dengan dibuatkannya pagar beton dan sudah mengantongi SHGB 3320 atau yang dulunya adalah SHM 68.

Seperti diketahui bersama pembuatan pagar beton di objek sengketa saat ini baru dibuat 30 September 2025 (pernah diberitakan media ini sebelumnya) yang notabene melawan hukum sebab dibangun tanpa mengantongi IMB apalagi objek masih berstatus sengketa karena ada gugatan yang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 19/G/2025/PTUN Mdo.
Hal itu berbanding terbalik dengan penjelasan dari penggugat Evie Karauan melalui kuasa hukum Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C didampingi tim. Ia menjelaskan objek sengketa telah dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1960.
“Tanah ini dulunya adalah milik dari Almarhum Bapak Lexi Tangkumahat dan kemudian diwariskan ke anaknya Hermanus Jantje Tangkumahat dan selanjutnya dijual kepada klien kami. Lahan ini sudah dikelola dan dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1960 termasuk tanaman seperti kelapa-kelapa dan pohon mangga ini ditanam oleh Bapak Lexi Tangkumahat dimana usia pohon kelapa ini 40-50 tahun bukan pohon kelapa dari hak erfpacht. Sedangkan untuk tanaman jagung ini ditanam oleh klien kami,” bebernya.
“Jadi, pohon kelapa disitu bukan lagi dari hak erfpacht tapi ditanam oleh Lexi Tangkumahat. Apa lagi masyarakat yang mengusai lahan beritikad baik karena mereka membayar pajak

Mendengar pernyataan dari Kuasa Hukum penggugat salah satu majelis hakim Fitrayanti Arshad Putri, S.H penasaran bagaiman cara menghitung usia dari pohon kelapa. Sambouw menjelaskan itu bisa dihitung melalui pelepah daun di pohon kelapa.
“Mudah saja mengetahui usia dari pohon kelapa. Tinggal dilihat dari pelepah daunnya setiap tahun 3 pelapah,” jawabnya.
Menanggapi pernyataan dari tergugat dua intervensi bahwa mereka telah mengusai lahan karena telah dibangun pagar beton. Sambouw mengatakan bahwa hal itu tidak benar.
“Pernyataan mereka tidak sesuai dengan peraturan hukum karena pagar itu baru dibuat 30 September 2025 sedangkan gugatan yang kami ajukan sudah lebih dulu. Apalagi klien kami sudah menguasai lahan sejak tahun 1960 sampai dengan sekarang,” jelasnya.
“Jadi, mengusai tanah bukan nanti membuat pagar karena itu tidak sesuai dengan peraturan hukum. Jika hal tersebut dibenarkan oleh hukum maka saya juga bisa. Contohnya di Polda Sulut saya pagari terus mengaku bahwa yang didalam itu adalah punya saya jika saya punya duit saya punya kekuasaan maka akan saya bayar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian kalau memang hukum menjamin hal seperti itu,” jelas Sambouw kembali.
Sambouw optimis pada persidangan ini kebenaran akan berpihak pada masyarakat. Kata dia, seluruh dalil-dalil pada gugatan 100 persen sudah bisa dibuktikan.
“Kami tidak mendahului Majelis Hakim karena kewenangan putusan ada pada Majelis Hakim. Tapi kami sangat antusias karena semua dalil-dalil baik dari persidangan jawab menjawab, pembuktian surat dan keterangan saksi bahkan sampai pada pemeriksaan setempat atau sidang lokasi telah kami buktikan 100 persen,” tandasnya. (Mesakh)























