Bitung, Swarakawanua.id-Aksi pencabulan anak perempuan di bawah umur kembali gemparkan kota Bitung. Kali ini lelaki MB alias Uyung (33) warga Aertembaga asal Kota Bitung dilaporkan melakukan pencabulan terhadap lima gadis belia (anak perempuan di bawah umur).
Pria biadab ini diringkus tim Polres Bitung bekerjasama dengan Polsek Maesa dan Tim Maleo Polda Sulut. Tersangka Uyung ditangkap Polisi (07/07/2021) di Kecamatan Aertembaga, kota Bitung tanpa melakukan perlawanan.
Saat gelar konfrensi pers di Mako Polres Bitung, Kamis (08/07/2021), Kapolres Bitung AKBP. Indrapramana, H, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw mennjelaskan, tersangka diamankan saat berada di rumahnya di daerah Aertembaga.
Dijelaskan Kapolres, Uyung melakukan aksi biadap ini sejak bulan Februari sampai Juni 2021.
“Ada korban yang kita ketahui lewat laporan resmi ke 5 korban tersebut. Tersangka diamankan oleh Resmob Polres Bitung bekerja sama dengan Resmob Polsek Maesa dan Tim Maleo Polda Sulut,” kata Indra Kapolres Bitung.
Adapun aksi yang dilakukan tersangka, Lanjut Kapolres dengan cara mengajak korban naik ke mobil tersangka. Para korban tinggal di sekitar lingkungan tempat tersangka pula.
Selanjutnya, tersangka meluncur dengan mobilnya bersama korban ke suatu tempat yang menjadi TKP pencabulan.
Saat tiba di tujuannya, tersangka kemudian melakukan aksi bejat dengan meraba-raba bagian vital para korban. Usai melakukan pencabulan, para korban diturunkan dan dibiarkan begitu saja dipinggir jalan.
“Tersangka disangka melanggar pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1, dan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan hukuman kebiri, karena korban sudah 5 orang,” ungkap Kapolres Bitung ini.
“Tersangka bersama barang bukti seperti 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 1 buah pisau yang dipakai tersangka untuk melakukan pengancaman serta baju yang dikenakan tersangka untuk melakukan aksinya, sudah kami amankan di Mako Polres Bitung, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Indra.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw dalam kesempatan ini juga menambahkan bahwa, setiap aksi kejahatan tidak akan sempurna dan pasti tinggalkan jejak.
Dari jejak itulah polisi bisa memastikan pelakunya, “Jadi tersangka bisa kami ketahui keberadaannya berawal dari meningkatnya Laporan Polisi dari beberapa orang tua merasa keberatan terhadap pelaku dengan modus yang sama, yakni bujuk rayu kemudian membawa korban,” jelas Frelly.
Awalnya Tim Maleo telah melacak melalui monitor CCTV yang diduga ada kaitan dengan kejadian tersebut, dari beberapa Laporan Polisi yg ada teridentifikasi mobil Pick up Hilux warna biru digunakan pelaku. Kedua, Tim Resmob Polsek Maesa juga melacak sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu diduga milik pelaku. Dan yang ketiga Tim Resmob Polres Bitung bisa melacak kendaraan putih yang digunakan pelaku dan sempat mengisi BBM di SPBU Manembo-nembo yang terpantau CCTV SPBU.
Dari semua informasi tersebut, tersangka ditangkap dan hasil interogasi, dia mengakui semua perbuatannya. Pelaku MB alias Uyung yang sudah mempunyai 2 orang anak ini saat diwawancarai sejumlah wartawan terkait apa yang dilakukannya mengaku bahwa itu terjadi karena spontan,
“Yang memicu saya melakukan hal tersebut pada saat lewat dijalan langsung terlintas dipikiran saya untuk melakukan perbuatan itu,” kata Uyung.
Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Bitung, terlebih khusus para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya saat bermain diluar rumah, “Dengan adanya kejadian ini, saya berharap kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya pada saat berada diluar rumah,” pinta Indra.
Kegiatan konfrensi pers di Mako Polres Bitung berlangsung sesuai protokol kesehatan covid-19 dengan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ruangan, menggunakan hand sanitizer, kemudian menjaga jarak tempat duduk. (Danz).


























