Minahasa, Swarakawanua.id – Sudah seminggu lamanya masyarkat Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara mencari keadilan bahkan mempertahankan atas tanah yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun yang saat ini telah dibangun pagar beton (ilegal) oleh konglomerat Jimmy Widjaya bahkan tak tanggung-tanggung mengandeng oknum kepolisian untuk membackup pekerjaan tersebut.
Masyarakat Desa Sea yang merasa dizolimi pun mengadukan hal tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (6/10/25) diruang rapat paripurna.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Dharma P Palar, serta dihadiri 12 anggota DPRD lintas komisi, terus menyuarakan dukungan penuh untuk warga dan mengecam keras ke dapa aparat kepolisian yang mengawal pembangunan pagar beton di lahan yang masih bersengketa.

Anggota DPRD Minahasa dengan tegas akan berpihak kepada warga desa Sea.
“Kami akan bersama warga Sea,” kata Daniel Pangemanan, anggota DPRD Minahasa dari Partai Gerindra dalam RDP yang digelar di ruang sidang kantor DPRD Minahasa, Senin,(06/10/2025).
Disamping itu, Rommy Leke mengatakan pihak Kepolisian tidak melindungi masyarakat kecil, tapi hanya melindungi orang yang berduit.
“Masyarakat kecil tidak dilindungi, Polisi malahan melindungi orang yang berduit,” kata Rommy Leke.
Senada dengan itu, Dr. Ir Arie Bororing, Msi, yang merupakan perwakilan warga Sea di Komisi III, tidak hanya mendesak agar pekerjaan pembuatan pagar segera dihentikan untuk rasa keadilan warga Sea, tetapi juga melontarkan kritik keras kepada institusi penegak hukum. “Polri seharusnya melindungi masyarakat, tapi sebaliknya justru melindungi Mafia Tanah,” tegasnya.
DPRD Minahasa yang hadir sepakat pekerjaan pembuatan pagar beton oleh pihak Jimmy Widjaya yang dikawal Polisi harus segera dihentikan.
Ketua komisi l DPRD Minahasa Dharma P Palar saat temui sejumlah media usai RDP mengatakan, akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Badan Petanahan Nasional (BPN) untuk melakukan RDP setelah DPRD Minahasa turun lapangan untuk melihat langsung pengeluhan warga desa Sea.
“Besok kami akan turun lapangan melihat langsung keluhan warga, dan kedepan akan memanggil BPN dan pihak-pihak terkait untuk melakukan RDP,” kata Palar.

Usai RDP Kuasa Hukum Masyarakat Desa Sea Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C ketika diwawancarai mengapresiasi anggota DPRD Kabupaten Minahasa. Dikatakannya, usulan dari masyarakat yang menguasai tanah disambut baik oleh ketua Komisi Satu dan anggota bahkan ada juga anggota DPRD dari Dapil Pineleng dan Tombulu.
“Untuk besok hari Komisi Satu dan anggota DPRD Dapil Pineleng dan Tombulu akan turun kelokasi tanah yang dilakukan pemagaran sepihak oleh Jimmy Widjaya yang dikawal oleh aparat kepolisian,” bebernya.
Lanjutnya, selain akan turun kelokasi Komisi Satu DPRD Minahasa juga akan mengagendakan RDP lanjutan secepatnya dengan menggundang pihak Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Minahasa, PT Buana Propertindo Utama (Sinarmas) termasuk Pemerintah.
“Itu merupakan tindak lanjut anggota DPRD yang akan turun ke lokasi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus menjelaskan penerbitan sertifikat, juga pihak pemerintah eksekutif dan instansi terkait penerbit izin yang terindikasi dikeluarkan sepihak, serta pihak Jimmy Widjaya untuk mendengarkan dasar hukum mereka memagari tanah yang sudah diduduki warga berpuluh-puluh tahun,” ujarnya.
Noch menjelaskan selain turun kelokasi DPRD Kabupaten Minahasa juga akan membuat surat rekomendasi agar pekerjaan pembuatan pagar segera dihentikan.
“Selain dihentikan yang namanya bangunan ilegal harus dibongkar. Jika ada sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan dilindungi oleh aparat penegak hukum mau dibawa kemana negara kita ini,” tandasnya.(Mesakh)


























