Dakwaan JPU dan Keterangan Saksi Bertolak Belakang

Manado, Swarakawanua.id – Dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terhadap empat orang terdakwa yaitu Arie Wens Giroth, Jemmy H Giroth, Senjata Bangun dan Jevry Masinambow bertolak belakang dengan keterangan saksi.

Itu disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) para terdakwa Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C usai persidangan perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd. Senin (10/11/25) dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dengan menhadirkan tiga orang saksi yaitu Mantojo Rambitan (pelapor pada perkara ini), Mukti Akmal M, dan Fahrisal Nasution yang ketiganya adalah karyawan PT Buana Propertindo Utama milik Jimmy Widjaya.

PH para terkdakwa menerangkan saksi pertama Mantojo Rambitan telah mengetahui bahwa objek sengketa yang diserobot oleh para terdakwa sudah dikelola para terdakwa jauh sebelum adanya laporan pada tahun 2024.

“Jadi, juah sebelum 2024 para terdakwa sudah menduduki, mengusai dan mengelola tanah-tanah yang disebut diserobot oleh pada terdakwa. Pada intinya surat dakwaan dan keterangan saksi sangat bertentangan sekali,” jelas Noch Sambouw.

Untuk saksi kedua yang dihadirkan oleh JPU yang notabene hampir mirip dengan keterangan saksi pertama. Dimana menurut Noch Saksi kedua yaitu Mukti Akmal M juga mengetahui sejak tahun 2017 sudah mengetahui telah ada sengketa terhadap tanah yang diserobot oleh para terdakwa.

“Pada dakwaan disebut bahwa para terdakwa melakukan penyerobotan secara bersama-sama pada bulan november tahun 2024. Disini kan sudah jelas dakwan yang disangkakan dan keterangan saksi dipersidangan tadi sangatlah bertolak belakang begitu juga keterangan saksi ketiga yang mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dikuasai dan diduduki oleh para terdakwa,” ujarnya menjelaskan.

Disamping itu Noch menjelaskan terkait bukti yang dihadirkan oleh JPU dimana dilampirkan akta jual beli peralihan hak antara Mumu,cs dan Jimmy Widjaya terjadi pada 11 Desember 2019.

“Untuk peralihan hak ini dapat dikatakan cacat hukum karena terjadi pada saat tanah ini masih berstatus sengketa,” kata dia.

Disamping itu Noch menjelaskan dasar yang dipakai oleh Jimmy Widjaya untuk melaporkan para terdakwa adalah SHGB yang asalnya dari SHM yang dibeli dari Mumu,cs.

“Pada saat itu status tanah ini masih bersengketa dan juga masih diduduki atau dikuasai oleh para terdakwa. Apalagi para terdakwa mengantongi surat sah dari Pemerintah Desa Sea,” kata Sambouw.

Noch mendapatkan pertanyaan dari awak media terkait keterangan saksi Mantojo Rambitan yang menyebutkan bahwa tanah tersebut telah diduduki oleh Jimmy Widjaya dengan dalil karna telah dibangun pagar.

Menanggapi pertanyaan tersebut Noch tegas mengatakan bahwa pembangunan pager yang dilakukan pada 30 Septeember 2025 itu dibangun secara melawan hukum dan diback up oleh aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian.

“Jadi disini terindikasi adanya permainan dari mafia pertanahan sehingga proses perkara pidana ini berjalan dan saat itu juga mereka mengambil alih tanah yang dikuasai oleh terdakwa ini secara paksa,” tuturnya.

Sementara dalam persidangan kali ini ada dua orang terdakwa yang sudah pernah dilaporkan dengan pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah. Noch menerangkan pada perkara tersebut keduanya dinyatakan bebas.

“Perkara dapat dikatakan ne bis in idem karena sebelumnya pada tahun 1999 sudah ada perkara dan putusannya bebas. Untuk itu akan kami buktikan dasar dari pasal yang disangkakan itu apakah benar,” tandasnya.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *